Lombok Barat NTB - Enam pelaku pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak di ciduk tim opsnal Polsek Narmada dalam operasi Pekat Rinjani 2022.
Keenam pelaku tersebut yaitu IKB, pria 43 tahun, TKP Warung Tenda Biru, yang terletak di lingkungan Suranadi dengan barang bukti mengamankan 12 liter Miras.
INS, pria 36 tahun, TKP Warung 69 alamat Desa Suranadi dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 liter miras.
INS, pria 41 tahun, TKP Warung Kamboja, desa Suranadi dengan barang bukti 12 liter miras.
IWSA, pria 27 tahun, TKP Warung Cantik, desa Suranadi dengan barang bukti yang diamankan 7, 5 litwr miras.
NND, prempuan 49 tahun, TKP Dusun Suranadi Selatan, dengan barang bukti 18 liter miras.
Terakhir IGB, pria 37 tahun, TKP Dusun Ngis, Narmada dengan barang bulti yang berhasil diamankan 18 liter miras.
"Keenam pelaku tersebut adalah warga kecamatan Narmada, dan TKP memproduksi serta menjual miras tersebut di wilayah hukum Polsek Narmada, "ungkap Kapolsek Narmada Kompol Kompol I Nyoman Nursana, SH, saat di komfirmasi media ini (13/04) di mapolsek Narmada.
Menurut Kapolsek, kegiatan Pekat Rinjani 2022 ini berdasarkan perintah pimpinan dalam rangka menciptakan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibafah puasa pada bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 ini.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Sebagai langka antisipasi dini, polsek Narmada melaksanakan operasi Pekat 2022 ini guna mencegah hal-hal yang kemungkinan timbul di tengah-tengah masyarakat akibat konsumsi Miras, terlebih sebagian besar warga masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga langkah ini diharapkan dapay menciptakan kondusifitas wilayah serta kamtibmas dapat terjaga dengan baik.
"Ini merupakan upaya kepolisian dalam menciptakan kamtibmas di tengah masyarakat, dan disamping operasi Pekat itu sendiri juga menghombau kepada seluruh warga untuk sama-sama menjaga ketertiban dan tetap mematuhi protokol kesehatan, "pungkas Kapolsek.(Adbravo)